Memfasilitasi Pembelian Kredit secara syariah untuk
Kenapa Perlu Solusya?
Karena kami akan mengawal dan memastikan kamu mendapatkan akad dengan skema
MURNI JUAL BELI
Dengan akad murabahah, dimana barang akan dibeli terlebih dahulu secara tunai kepada penjual kemudian dijual kembali kepada konsumen secara tidak tunai (dimajlis yang berbeda) dengan harga yang jelas dan hutang yang jelas
TANPA WAKALAH
Transaksi tidak diwakilkan kepada konsumen, namun para pihak bertransaksi secara langsung
SERAH TERIMA BARANG JELAS
Yang menjadi objek serah terima adalah barang bukan uang, sehingga yang didapatkan oleh konsumen adalah barang bukan uang
TANPA DENDA & PENALTI
Kami akan memastikan kalau konsumen mendapatkan akad yang dimana didalamnya tidak terdapat pasal denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran dan pasal penalti apabila pelunasan dipercepat, hal ini sangatlah penting karena denda dan penalti akan menambah beban hutang sehingga akan terjadi perubahan harga (RIBA)
TANPA BIAYA ASURANSI
Konsumen tidak dibebankan biaya asuransi
Hutang Solusi Terakhir
“Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat”
(Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!”
(HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420])