PT Solusya Indonesia

Memfasilitasi Pembelian Kredit secara syariah untuk

Kenapa Perlu Solusya?

Karena kami akan mengawal dan memastikan kamu mendapatkan akad dengan skema

MURNI JUAL BELI

Dengan akad murabahah, dimana barang akan dibeli terlebih dahulu secara tunai kepada penjual kemudian dijual kembali kepada konsumen secara tidak tunai (dimajlis yang berbeda) dengan harga yang jelas dan hutang yang jelas

TANPA WAKALAH

Transaksi tidak diwakilkan kepada konsumen, namun para pihak bertransaksi secara langsung

SERAH TERIMA BARANG JELAS

Yang menjadi objek serah terima adalah barang bukan uang, sehingga yang didapatkan oleh konsumen adalah barang bukan uang

TANPA DENDA & PENALTI

Kami akan memastikan kalau konsumen mendapatkan akad yang dimana didalamnya tidak terdapat pasal denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran dan pasal penalti apabila pelunasan dipercepat, hal ini sangatlah penting karena denda dan penalti akan menambah beban hutang sehingga akan terjadi perubahan harga (RIBA)

TANPA BIAYA ASURANSI

Konsumen tidak dibebankan biaya asuransi

Hutang Solusi Terakhir

“Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan berhutang, kecuali sangat darurat”
(Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

“Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’
Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!”
(HR. Ahmad [4/146], At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir [1/59], disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah [2420])
× Tanya Kami